Dikutip dari tulisan DR. Ahmad Sumargono
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Strategi Politik dan Pemerintahan (PKSPP)
Undang-Undang
Dasar (UUD) merupakan landasan konstitusional yang menentukan arah
pembangunan nasional, baik politik, sosial, ekonomi, maupun budaya.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah landasan konstitusi bagi bangsa
Indonesia, seharusnya menjiwai setiap peraturan dan perundang-undangan
dalam mewujudkan cita-cita dan arah pembangunan bangsa.
Sedangkan
dalam naskah otentik pembukaan UUD 45 dijiwai oleh Piagam Jakarta,
pada naskah yang disusun tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan
bentukan BPUPKI yang terdiri atas Ir Soekarno, Mohammad Hatta, AA
Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim,
Achmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Muhammad Yamin, itu termaktub dalam
alinea keempat kalimat: "... kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknja …."
Pada 9 Juli 1945, Soekarno menyebut Piagam Jakarta sebagai "Gentlemen's Agreement"
antara kelompok nasionalis sekuler dan nasionalis Muslim. Tapi, pada
18 Agustus 1945, "tujuh kata" vital tadi akhirnya didrop dengan alasan
umat Kristen di Indonesia Timur tidak akan turut serta dalam negara
Republik Indonesia, yang baru saja diproklamasikan, bila tujuh kata itu
tetap dicantumkan dalam Pembukaan UUD 45 sebagai Dasar
Negara.Mengomentari ultimatum itu, DR M Natsir mengatakan: "Menyambut
hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied. Menyambut hari besoknya,
18 Agustus, kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa."
Upaya kelompok Islam untuk
merehabilitasi Piagam Jakarta pada Sidang Majelis Konstituante 1959
'disabotase' oleh Presiden Soekarno dengan menerbitkan Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Gagallah usaha tersebut hingga sekarang. Memasuki era
reformasi, UUD 45 telah mengalami amendemen sebanyak empat kali, yakni
pada 1999 hingga yang terakhir 2002. Amendemen itu menimbulkan
kontroversi.
Ada yang menginginkan kembali ke UUD 45 yang
asli (versi Dekrit), sebagian lagi ingin mempertahankan UUD yang sudah
diamendemen, yaitu UUD 2002, dan ada yang menginginkan UUD yang sudah
diamendemen ini diamendemen kembali untuk kelima kalinya. Untuk yang
terakhir ini, sebagian mengusulkan amendemen terbatas dan sebagian lagi
amendemen overwhole atau keseluruhan. Amendemen berikutnya cenderung
semakin liar. UUD Amendemen 2002 adalah keran awal dari intervensi
asing dalam perundang-undangan, bahkan merupakan ancaman bagi
kedaulatan bangsa.
Secara umum modus operandi imperialisme
lewat jalur UU terindikasi melalui Intervensi G2G (Government to
Government), yakni pemerintah asing secara langsung menekan pemerintah
suatu negara agar memasukkan suatu klausul atau agenda dalam
perundangannya dan model G2G seperti ini, memang tampak vulgar sehingga
mudah diserang oleh hujan kritik. Contohnya: Pernyataan bahwa
Indonesia sarang teroris, baik yang dilontarkan AS, Australia, maupun
Singapura bertujuan untuk mendesak agar Indonesia menerapkan UU
antiteroris yang lebih ketat.
Dalam bidang ekonomi,
melalui W2G (World to Government), yakni intervensi melalui lembaga
internasional (seperti PBB,WTO, dan IMF) yang mengambil peran. Seperti
dalam hal agenda UU yang terkait dengan globalisasi ekonomi dan
liberalisasi perdagangan (UU Perbankan, UU Migas,UU Tenaga Listrik, dan
UU sumber daya air).
Peranan NGO (Non Government Organization)
atau LSM asing tidak kalah agresivitasnya dalam melakukan intervensi
melalui pemanfaatan LSM lokal. Untuk kepentingan asing, mereka bisa
mendatangkan para penyusun UU hingga demo besar besaran, seperti
penolakan RUU pornografi dan pornoaksi.
LSM asing yang
terlibat aktif dalam penyusunan UU adalah NDI (National Democration
Institute) yang dalam operasionalnya didukung CETRO (Central for
Electoral Reform) suatu LSM asing yang bergerak di bidang reformasi
pemilihan umum dan rancangan undang-undang. Mereka mempunyai program
Constitutional Reform. Diduga ada dana 4,4 miliar dolar dari AS untuk
mendanai proyek di atas. Bahkan, NDI dan CETRO mendapat fasilitas di
Badan Pekerja (BP) MPR hingga dengan mudah mengikuti rapat-rapat di MPR.
Sebagai
konsekuensinya, undang-undang yang berada di bawah UUD 45 Amendemen
itu pun bersifat liberal. Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU Listrik
(meski kemudian dibatalkan oleh MK), UU Sumber Daya Air (SDA).
Pakar
minyak Kurtubi dalam diskusi bertema "UUD 1945 vs UUD 2002" di kantor
Institute for Policy Studies Jakarta, membenarkan masuknya paham
liberalisme dalam UU Migas dan UU Sumber Daya Air. Belakangan juga
disahkan UU Penanaman Modal yang memberikan karpet merah bagi kekuatan
asing untuk menguasai 100 persen kekayaan Indonesia untuk kemudian
melakukan repatriasi.
Dampak nyata dari UU tersebut sudah
terasa. Melalui UU Migas, Pertamina yang notabene perusahaan milik
rakyat, saat ini bukan lagi pemain tunggal. Pertamina harus bersaing
dengan perusahaan minyak asing, seperti Shell, Exxon Mobil, Mobil Oil,
dan perusahaan lainnya. Dalam kasus pengelolaan ladang minyak Blok Cepu
Jateng, Pertamina harus kalah melawan Exxon Mobil.
Beberapa
waktu lalu, sejumlah media menulis bahwa kuatnya dominasi asing di
Indonesia. Data-data yang disajikan sungguh mengagetkan karena besarnya
kepemilikan asing di Indonesia. Menurut data yang disajikan, sampai
dengan Maret 2011, asing telah menguasai lebih dari 50 persen aset
perbankan nasional. Ini berarti aset bank Rp 1,551 triliun lebih. Dari
total aset bank senilai Rp 3.065 triliun, kini dikuasai asing.
Bidang
asuransi pun lebih separuh milik asing, yaitu sekitar 45 perusahaan
asuransi jiwa. Bidang lain, pasar modal total investor asing menguasai
70 persen. Di bursa efek, data yang parah juga terjadi pada kepemilikan
BUMN yang telah diprivatisasi, kini 60 persen dikuasai asing.
Lebih
mengerikan lagi adalah penguasaan sektor pertambangan minyak dan gas
yang kini 75 persen telah dikuasai asing. Kini, rakyat Indonesia
dipaksa membeli BBM dengan harga pasar dunia, padahal semula Indonesia
merupakan anggota OPEC, negara pengekspor minyak, kini terbalik menjadi
pengimpor bahan BBM karena hampir 100 persen minyak yang dieksploitasi
dari bumi pertiwi justru diekspor dengan harga yang murah.
Sebagai
negara penghasil minyak selayaknya minyak yang dihisap dari bumi
negeri ini bisa dipakai maksimal untuk kepentingan rakyat. Seperti yang
dilakukan Pemerintah Arab Saudi dan Libya yang kini rakyatnya menikmati
harga BBM-Premium rata rata Rp1200/liter.
Keprihatinan
yang dialami bangsa ini tampaknya harus segera diambil langkah-langkah
penataan ulang terhadap kebijakan dan strategi pembangunan ekonomi
melalui pemberdayaan sumber daya dan reevaluasi segala bentuk peraturan
dan perundang- undangan yang disesuaikan dengan nilai-nilai moral
bangsa serta berorientasi pada kepentingan nasional.
Nilai-nilai
moral bangsa, yang sebenarnya telah ditetapkan sebagai landasan
ideologi bangsa, yaitu Pancasila, sebagai komitmen nasional, serta
Piagam Jakarta sebagai sumber inspirasi dari mukadimah UUD 45. Sumber
inspirasi ini seharusnya menjadi ruhnya setiap kebijakan dan strategi
pembangunan nasional. Maka, berdasakan latar belakang historis maupun
kepentingan faktual masa depan, pemulihan Piagam Jakarta menjadi relevan diperjuangkan.