NUSYUZ
1.
Pengertian
Nusyuz
Menurut Hamid ( 1977 : 250 )
nusyuz adalah tindakan istri yang dapat ditafsirkan menentang atau
membandel atas kehendak suami. Tentu saja kehendak suami yang tidak
bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak suami bertentangan atau tidak
dapat dibenarkan oleh agama, maka istri berhak menolaknya. Dan penolakan
tersebut bukanlah sifat nusyuz ( durhaka ).
Sementara menurut Rasyid (
1994: 398 ) nusyuz adalah apabila istri menentang kehendak suami dengan
tidak ada alasan yang dapat diterima menurut hukum syara’, tindakan itu
dipandang durhaka.seperti hal-hal dibawah ini :
a.
Suami
telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami, tetapi istri tidak
mau pindah kerumah itu, atau istri meninggalkan rumah tangga tanpa izin suami.
b.
Apabila
suami istri tinggal dirumah kepunyaan istri dengan izin istri, kemudian pada
suatu waktu istri mengusir (melarang) suami masuk rumah itu, dan bukan karena
minta pindah kerumah yang disediakan oleh suami.
c.
Umpamanya
istri menetap ditempat yang disediakan oleh perusahaanya, sedangkan suami minta
supaya istri menetap dirumah yang disediakannya, tetapi istri berkeberatan
dengan tidak ada alasan yang pantas.
d.
Apabila
istri bepergian dengan tidak beserta suami atau mahramnya, walaupun perjalanan
itu wajib, seperti pergi haji, karena perjalanan perempuan yang tidak beserta
suami atau mahram terhitung maksiat.
2.
Cara
Mengatasi Nusyuz
Firman allah Swt dalam Q.s
An-Nissa : 34
وَالاَّتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَتَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا
كَبِيرًا
Artinya:
“wanita-wanita yang khawatirkan
kedurhakaanya (nusyuz), maka nasihatilah mereka, dan pisahkan diri dari tempat
tidur mereka danpukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membahayakan).
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk
memisahkan mereka. Sesungguhnya Allah Swt Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Tindakan yang harus
dilakukan suami terhadap istri yang durhaka yaitu :
a.
Suami
berhak memberi nasihat kepada istrinya bila tanda-tanda kedurhakaan istri sudah
tampak.
b.
Sesudah
nyata durhakanya,suami berhak berpisah tidur dari istrinya.
c.
Sesudah
dua pelajaran tersebut ( nasihat dan berpisah tidur ), kalau istri masih terus
juga durhaka, suami berhak memukulnya.
Akibat kedurhakaan itu maka
hilanglah hak istri yaitu menerima uang belanja, pakaian dan pembagian waktu, berarti
dengan adanya durhaka istri, maka ketiga perkara tersebut menjadi tidak wajib
atas suami dan istri tidak berhak menuntut.
Firman allah Swt dalam Q.s
Al-Baqarah : 228
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban
(terhadap suaminya) menurut cara yang ma’ruf.”
Menurut Hakim dalam bukunya
Hukum Perkawinan Islam (2000 : 108) cara untuk mengatasi nusyuz adalah dengan
mengadakan perundingan antara suami istri untuk membereskan serta menghilangkan
kesalahpahaman dan memecahkan masalah tersebut bersama. Usaha ini menurut
islam disebut dengan istilah ishlah, yaitu upaya perdamaian yang
diusahakan oleh kedua belah pihak. Upaya ishlah ini divisualkan dalam bentuk
musyawarah. Dengan musyawarah serta keinginan yang baik, maka tidak ada masalah
yang sulit yang tidak dapat dipecahkan.
Al-quran memperingatkan
wanita untuk berbuat sesuatu manakala terjadi ketidakberesan, ketidakserasian,
atau miskomunikasi antara istri dan suaminya. Jadi, wanita dituntut untuk
berperan aktif dalam mengatasi kemelut dalam keluarga, mengajak suaminya untuk
merundingkan problema yang menjadi ganjalan diantara mereka, dalam upaya
memperbaiki hubungan mereka, seperti dijelaskan dalam al-quran surat An-nisa
: 128
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا
أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِمَآ
أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ
خَيْرُُ
Artinya : “Apabila wanita (
istri-istri ) terjadi pembangkangan ( nusyuz ) dan pertentangan ( sikap acuh
tak acuh ) dengan suaminya. Maka tidaklah mengapa bagi keduanya untuk
mengadakan perdamaian, dan perdamaian adalah sesuatu yang baik”.
Apabila salah satu pihak
benci terhadap yang lain, hendaklah jangan mengharapkan atau melihat kesalahan
sedikit pun diantara mereka. Padahal bisa saja satu atau dua hari saja sudah
hilang kesalahannya bahkan mungkin hanya beberapa saat saja. Selanjutnya, yang
timbul justru suatu sebaliknya, yaitu kerinduan. Oleh karena itu, masalah
didalam rumah tangga janganlah terlalu dianggap serius, anggap saja sebagai
bumbu perkawinan. Dalam hal ini Al-quran Q.s An-nisa 19, memberi
peringatan yaitu.
فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا
شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya
: “Apabila kamu tidak senang kepada istri,
maka boleh jadi apa yang kamu tidak senang tadi justru Allah SWT membuat
kebaikan yang banyak”.
Perkawinan sebagai sesuatu
yang suci hendaklah dipertahankan keutuhan serta keharmonisan. Ini merupakan
tugas mereka yang terlibat didalamnya. Terciptanya kebahagiaan dan ketenteraman
rumahtangga sangat bergantung pada apakah suami istri telah melaksanakan peran
dan kewajibannya masing-masing. Disamping itu apakah mereka telah berusaha
menyelami tabiat, kebiasaan, temperamen, watak, dari pasangan hidupnya. Apabila
semua itu telah mereka lakukan, dapat dipastikan bahwa kehidupan perkawinan
berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Apabila kemelut keluarga
diakibatkan oleh suami, maka istri harus mempunyai strategi yang handal dalam
meluluhkan nusyuz suami. Menurut Ghanim ( 1993 : 63 ) cara untuk mengatasi
nusyuz suami yaitu dengan cara membaikinya. Misalnya, dilakukan dengan
mengurangi tuntutan - tuntutan material atau hal - hal lain yang menjadi hak
dari suaminya. Sebab, kebanyakan yang menjadi penyebab kejengkelan dan
kesulitan seorang suami adalah tingginya tuntutan istri terhadap hal - hal yang
tidak mungkin diupayakan ( diluar jangkauan ) oleh sang suami.
Dalam
menghadapi hal semacam ini, diharapkan istri dapat mengurangi atau
menyederhanakan tuntutan - tuntutan tersebut demi menjaga keutuhan keluarga dan
keselamatan anak - anak ( jika memang ada ). Hal ini adalah salah satu bentuk
pengorbanan sang istri untuk menjaga keutuhan keluarganya. Jika dia telah
berusaha kearahsana, maka tidak ada dosa baginya. Akan tetapi jika dia memilih
pisah dari suami tanpa ada upaya untuk berkorban, berarti dia telah melakukan
suatu kesalahan. Padahal damai ( istilah ) adalah jalan yang paling
baik. Demikian juga, sang suami pun dituntut untuk bisa menjembatani jurang
kesenjangan antara keduanya.
Disisi
lain, Al-quran juga menyinggung bahwa manusia itu mempunyai tabiat kikir, baik
kikir harta maupun kikir perangai. Dan sebagai jalan keluarnya Al-quran
menawarkan pendekatan keimanan kepada para suami agar mereka mampu mengalahkan
tabiat kikir dalam hal beri - memberi terhadap sang istri.
Firman Allah SWT
dalam Q.S An-nisa : 128.
وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ
كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya
: “Dan jika kamu menggauli istrimu dengan
baik dan memerihara dirimu ( dari nusyuz dan sikap tak acuh ), maka
sesungguhnya allah SWT maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Jika
usaha-usaha tersebut tidak mampu untuk bisa mengokohkan hubungan keduanya, maka
jalan ( talaq ) adalah jalan baik. Islam tidak ingin membelenggu perkawinan
dengan rantai dan tali - tali yang menyulitkan. Akan tetapi islam juga
mengikatnya dengan cinta kasih dan pertolongan.
Firman allah SWT dalam Q.S
An-nisa. : 130,
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِّن
سَعَتِهِ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
Artinya : “jika keduanya bercerai, maka allah SWT akan memberi kecukupan
kepada masing-masing dari limpahan karunianya. Dan adalah maha luas (
karunianya ) lagi maha bijaksana.
Nusyuz
adalah tindakan istri yang dapat ditafsirkan menentang atau membandel atas
kehendak suami. Tentu saja kehendak suami yang tidak bertentangan dengan hukum
agama. Apabila kehendak suami bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh
agama, maka istri berhak menolak. Dan penolakan tersebut bukanlah syat nusyuz (
durhaka ).
Tindakan
yang harus dilakukan suami terhadap istri yang durhaka yaitu :
· Suami
berhak memberi nasihat kepada istrinya bila tanda-tanda kedurhakaan istri itu
timbul.
· Sudah
nyata durhakanya, suami berhak berpisah tidur dari istrinya.
· Sesudah
dua pelajaran tersebut ( nasihat dan berpisah tidur ) kalau istri masih terus
juga durhaka, suami berhak memukulnya.
Syiqaq
adalah putusnya ikatan perkawinan. Hal tersebut mungkin timbul disebabkan oleh
prilaku dari salah satu pihak.
Sebab-sebab
timbulnya syiqaq yaitu diantaranya:
· Karena
suami dipenjarakan seumur hidup sehingga tidak mampu memberi nafkah kepada
istrinya.
· Apabila
suami menghilang dan tidak ada kabar tentang dirinya.
· Apabila
salah seorang dari pasangan itu murtad.
Ila’
adalah sumpah seorang suami pada istrinya untuk tidak menggauli selama empat
bulan atau tanpa ditentukan.
Cara
kembali dari sumpah ila’ diantaranya:
· Kembali
dengan mencampuri istrinya jika tidak ada halangan, tetapi jika ada halangan
boleh dengan lisan atau niat saja.
REFERENSI:
Ghanim,
syekh adil rasyad. 1993. Bersikap islami. Jakarta : gema insani
press.
Hakim,
rahmat. 2000. Hukum perkawinan islami. Bandung : postaka setia.
Hamid,
syamsul Rijal. 1997. Buku pintar agama islam.Jakarta : Cahaya salam.
Rahman,
Abdul. 1996. Perkawinan dalam syariat islam.Jakarta : Rineka cipta.
Rasyid,
Sulaiman. 1996. Fiqih islam. Jakarta : Sinar baru argensindo.
Umar,
Anshori, 1986, Fiqih wanita. Semarang : CV. Asy-syifa.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar