Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ تَقُولُ
مَنْ وَصَلَنِي وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَنِي قَطَعَهُ اللَّهُ
“Ar-rahim itu tergantung di Arsy. Ia berkata:
“Barang siapa yang menyambungku, maka Allah akan menyambungnya. Dan barang
siapa yang memutusku, maka Allah akan memutus hubungan dengannya”. [Muttafaqun
‘alaihi].
Kata “silaturrahim” atau “silaturrahmi” terdiri dari dua kata: silah,
artinya hubungan dan rahim atau rahmi artinya
rahim tempat janin sebelum dilahirkan. Sehingga yang dimaksud silaturrahim
adalah menjalin hubungan baik dengan kerabat, sanak, atau saudara yang masih
memiliki hubungan rahim atau hubungan keluarga atau tali persaudaraan dengan
kita.
Dengan demikian, kata SILATURRAHIM
atau SILATURRAHMI tidak bisa digunakan untuk menyebut hubungan yang dilakukan
antar-tetangga, teman dekat, kolega bisnis, rekan kerja, komunitas/grup dan
semacamnya, yang sama sekali tidak memiliki hubungan darah, kekerabatan dan
tali keluarga dengan kita. SILATURRAHIM,
kata ini hanya khusus terkait jalinan hubungan antar-kerabat yang memiliki
hubungan darah dan kekeluargaan. (al-Qadhi Iyadh (Taudhihul Ahkam min
Bulughil Maram, 6:253)).
Beberapa kasus, hubungan pertemanan antara lelaki dan wanita yang bukan
mahram, prempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki membangun
hubungan silaturahim dan kemudian mewadahi dalam sebuah komunitas atau
grup, dan dengan itu seringkali menjadikan kata “silaturrahmi”
sebagai dasar pijakan. Ketika diingatkan, jangan melakukan komunikasi seperti
itu, jangan ladeni yang seperti itu; maka alasannya, saya tidak ingin memutus
silaturahmi. Beberapa kasus rumahtangga retak dan kurang harmonis bahkan
terjadi perselisihan dan kesalahpahaman yang berlarut-larut. Ketika diminta
untuk memutus hubungan itu, hampir semua beralasan: saya tidak ingin memutus silaturrahmi dengan teman-teman saya, saya bisa menjaga diri koq. Masya Allah, mereka
telah menjadi korban tipuan setan. Setan mengelabui hubungan haram atau minimal
dapat mengantarkan kepada yang haram mereka seolah menjadi hubungan halal dan
bahkan mendatangkan pahala dengan menjual kata SILATURRAHMI.
KEPADA SIAPA SILATURRAHIM WAJIB DIJAGA?
- Pendapat pertama, setiap keluarga yang masih memiliki hubungan mahram. Dimana, andaikan dua keluarga ini yang satu laki-laki dan yang satu perempuan, maka tidak boleh menikahkan keduanya. Pendapat ini berdalil dengan hadis yang melarang seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita dengan saudarinya atau bibinya sekaligus. Karena hal ini bisa menyebabkan putusnya tali silaturrahim antara keduanya. Berdasarkan pendapat ini, maka sepupu tidak termasuk kerabat RAHIM. Karena sepupu halal dinikahi.
- Pendapat kedua, semua keluarga yang memiliki hubungan kekeluargaan saling mewarisi, baik mahram maupun bukan mahram. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “(Yang berhak mendapat warisan darimu) adalah keluarga dekatmu, kemudian yang lebih dekat, dan yang lebih dekat.” pendapat kedua ini lebih benar, insyaa Allah (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 6:253).
- Pendapat ketiga, semua keluarga termasuk keluarga dari pihak istri atau suami (yang se-RAHIM dengan istri atau suami)
Jadi menjalin hubungan baik kepada teman almamater, teman kerja, teman
arisan dll, ITU BUKAN SILATURAHIM
Allahu a’lam


Tidak ada komentar:
Posting Komentar