Ba'da ashar iseng-iseng membuka-buka majalah-majalah bekas yang dijual oleh pedagang kaki lima di depan Masjid Al-Jihad Ciputat, tertarik dengan poligami yang mendapat banyak komentar dan pencerahan di FB dari Mba Yu Endang Rudiatin, mas Bro Hassan Giefra dan sohib yang lainnya, saya menemukan Majalah Qiblati edisi Dzulhijjah 1427 H yang sudah lecek namun masih enak dibaca. Ketemulah bahasan soal POLIGAMI dan pro kontranya. saya jadi tertarik mengkaji soal POLIGAMI walaupun saya POLIGAMER (istilah saya untuk para pelaku POLIGAMI)
Apakah Surat An-Nisa Ayat 129
Merupakan Dalil Bahwa Poligami Itu Terlarang?
Perhatikan ayat berikut:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا
وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali
tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika
kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (An-Nisa: 129)
Para (ma'af) penentang poligami
mengatakan bahwa: "ini adalah dalil bahwa
poligami itu haram sebab dalam ayat ini dijelaskan ketidakmungkinan bagi
para suami untuk berlaku adil".
Mari kita telaah dari
dua sisi;
Pertama, dengan salah satu
kaidah terbesar dalam manhaj salaf: Jika itu benar maka
tentunya wajib bagi Rasulullah SAW dan para sahabatnya r.a. untuk menceraikan
istri-istri mereka seketika setelah turunnya ayat ini dan cukup bagi mereka
satu istri saja. Akan tetapi mereka semua tidak melakukannya. Sekali-kali tidak
mungkin SAW dan para sahabatnya r.a. menyelisihi dengan sengaja perintah Allah SWT
Kedua, mari kita lihat kembali
apa definisi adil yang disyaratkan dalam sebuah poligami. Apakah adil dalam
kecenderungan hati/cinta atau adil dalam artia yang lain? Dan mari kita
bandingkan definisi adil menurut para ‘ulama dengan adil menurut para
(ma’af) juhalaa’. Marilah kita perhatikan kedua ayat berikut:
Pertama, Allah
berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ
لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (An-Nisa: 3).
Kedua, Allah
berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا
وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (An-Nisa: 129)
Nah pertanyaannya,
bagaimana cara menggabungkan dua ayat ini? keadilan bagaimanakah yang
dikehendaki? Inilah penjelasan dari para ‘ulama besar kaum muslimin:
Imam Al-Qurthubi
berkata: “Allah mengabarkan ketidakmampuan merealisasikan keadilan di antara
para istri adalah dalam masalah cinta, jima’ dan bagian hati.
Allah telah menjelaskan sifat manusia bahwa mereka adalah makhluk yang tidak
mampu menguasai kecondongan hati mereka terhadap sebagian, tidak kepada
sebagai yang lain.”
Oleh karena itulah
Rasulullah SAW membagi nafkah di antara para istri beliau dengan adil kemudian
bersabda (artinya): “Ya Allah, ini adalah pembagianku terhadap apa
yang aku mampu menguasainya, maka janganlah mencelaku terhadap apa yang Engkau
kuasai dan tidak kukuasai (maksudnya adalah hati). (H.R. Abu Dawud: 1822)
Kemudian Allah melarang
berlebih-lebihan dalam kecenderungan dengan firman-Nya (artinya): “Karena
itu jangalah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)” maksud ayat ini
adalah janganlah kalian sengaja berbuat buruk sebagaimana dikatakan oleh
Mujahid (Ahli tafsir besar dari kalangan tabi’in sekaligus murid Ibnu ‘Abbas r.a.): “Konsistenlah
untuk berbuat adil dalam pembagian giliran dan nafkah, dikarenakan ini termasuk
hal yang mampu diusahakan.” (Al-Jami’
Li Ahkamil Quran).
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa memiliki dua istri, dan
tidak berbuat adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari
kiamat dalam keadaan separuh badannya miring” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi,
Nasa’i dan Ibnu Majah).
Maksudnya adalah yang
tidak berbuat adil dalam nafkah dan menginap bukan dalam masalah cinta dan
hasrat hati. Tidak ada seorangpun yang mampu menguasai hatinya kecuali Rabb yang
menciptakan hati tersebut. Sedangkan keadilan yang
disyaratkan adalah adil secara lahir yang bisa dilakukan oleh manusia yaitu
perhatian, bimbingan, pelayanan kebutuhan bukan keadilan dalam cinta, kasih
sayang dan jima’ (seks) yang itu semua kembali kepada minat hati.
Muhammad bin Sirin
berkata: “Aku bertanya kepada Ubaidah tentang ayat ini dan dia
berkata: “Adil yang tidak bisa dipenuhi yaitu dalam masalah cinta dan jima’.
Abu Bakr Ibnul ‘Arabiy (seorang
Ahli Tafsir) berkata tentang cinta: “Yang demikian itu (adil dalam masalah
cinta-pen) tidak dimiliki oleh seorangpun, bahkan hatinya berada di antara
jari-jemari Ar-rahman. Dia merubah-rubahnya sekehendak-Nya. Begitupula jima’,
kadang Dia berhasrat kepada seseorang, tidak kepada yang lain. Maka tidak ada
dosa atasnya dikarenakan dia tidak mampu melakukannya”.
Imam Al-Khaththabiy
berkata: “Wajibnya menggilir diantara istri-istri mereka. Adapun yang dibenci
dalam kecendeungan disini adalah kecenderungan pergaulan yang berhubungan
dengan masalah hak materi dan bukan kecenderungan hati.”
Kesimpulannya adalah
bahwa kecenderungan hati atau kecintannya kepada salah satu istri yang lebih
besar daripada yang lain wajib tetap berada pada tempatnya yaitu di dalam hati.
Tidak boleh ditampakkan dengan ucapan maupun perbuatan agar tidak menyakiti
istri-istri yang lainnya. Juga tidak boleh mengurangi maslahat para istri yang
lain dan anak-anaknya demi memenuhi kecintaannya kepada seorang istri yang
lebih dicintainya berikut anak-anaknya. Kita adalah manusia bukan malaikat.
Oleh karena itu kita wajib berbuat adil sebatas kemampuan kita. Sementara
keadilan mutlak itu hanya ada di akhirat di sisi Allah yang tidak ada seorangpun
yang terzhalimi disisi-Nya. Wallahua’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar