Bismillahirrahmanirrahim
Tiba-tiba malam hari ini terlintas untuk menulis tentang POLIGAMI. Sebenarnya ini merupakan hasil perbincangan
dengan beberapa orang sahabat pada saat istirahat dalam obrolan ringan di kantor. Teringat akan manfaat dari tulisan ini maka saya beranikan juga menulis persoalan yang sangat-sangat harapkan oleh kaum Adam namun sulit diterima oleh kaum Hawa. Namun hendaknya stiap orang laki-laki dan perempuan menyampaikan
dan berlapang dada menerima untuk menerima kebenaran. karena seringkali kebenaran itu pahit dirasakan namun sesungguhnya banyak manfaat dari kebenarana itu yang belum kita ketahui sehingga kita cenderung menutup diri atas kebenaran itu bahkan tidak jarang langsung mem-VONIS bahwa itu adalah salah. apa saja ilmu yang benar. Tidak ada ilmu yang lebih
benar sekiranya hendak dibandingkan dengan ajaran atau ilmu syariat Islamiah.
·
Pengertian Poligami
Poligami adalah memiliki isteri lebih dari seorang pada suatu masa, bisa dua,
tiga atau empat secara sekaligus sebagaimana yang ditetapkan oleh Islam. Lebih
daripada itu tidak dibenarkan. Lawannya ialah monogami yaitu memiliki
hanya seorang isteri pada suatu masa.
·
Syari’at Poligami
Hukum berpoligami tidak ada nash yang jelas menyuruh atau melarangnya. Manakala mengaplikasikan poligami dalam kehidupan seseorang muslim adalah karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang juga memiliki lebih daripada seorang isteri pada masanya. Dalil yang mengharuskan poligami adalah al-Qur'an dan as-Sunnah Rasulullah SAW sendiri. Kendatipun demikian, pernikahan lebih dari seorang istri (poligami) sampai batasan empat yang hukum asalnya adalah harus, bisa menjadi wajib hukumnya melihat keadaan atau situasi dan kondisi seseorang muslim (seperti misalnya tidak dapat mengontrol nafsu sehingga dikhawatirkan menjerumuskankan dirinya ke lembah perzinaan, atau karena keterbatasan istrinya sehinga tidak bisa memberikan keturunan, dll). Poligami juga bisa jadi haram jika misalnya niat pernikahannya (berpoligami) karena ingin merebut harta atau menganiayai perempuan yang bakal dinikahi itu atau pemuas nafsu sek belaka.
Hukum berpoligami tidak ada nash yang jelas menyuruh atau melarangnya. Manakala mengaplikasikan poligami dalam kehidupan seseorang muslim adalah karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang juga memiliki lebih daripada seorang isteri pada masanya. Dalil yang mengharuskan poligami adalah al-Qur'an dan as-Sunnah Rasulullah SAW sendiri. Kendatipun demikian, pernikahan lebih dari seorang istri (poligami) sampai batasan empat yang hukum asalnya adalah harus, bisa menjadi wajib hukumnya melihat keadaan atau situasi dan kondisi seseorang muslim (seperti misalnya tidak dapat mengontrol nafsu sehingga dikhawatirkan menjerumuskankan dirinya ke lembah perzinaan, atau karena keterbatasan istrinya sehinga tidak bisa memberikan keturunan, dll). Poligami juga bisa jadi haram jika misalnya niat pernikahannya (berpoligami) karena ingin merebut harta atau menganiayai perempuan yang bakal dinikahi itu atau pemuas nafsu sek belaka.
·
Logika Poligami
Maha suci Allah yang menjadikan manusia dan mensyariatkan (mengharuskan) kepada mereka berpoligami. Hikmah yang paling tepat hanyalah diketahui oleh Allah yang Maha Mencipta, di sini hanya sekadar pendapat, saya ingin gariskan beberapa fakta (sekiranya boleh dianggap sedemikian) rasionalnya poligami diharuskan oleh syara’.
Maha suci Allah yang menjadikan manusia dan mensyariatkan (mengharuskan) kepada mereka berpoligami. Hikmah yang paling tepat hanyalah diketahui oleh Allah yang Maha Mencipta, di sini hanya sekadar pendapat, saya ingin gariskan beberapa fakta (sekiranya boleh dianggap sedemikian) rasionalnya poligami diharuskan oleh syara’.
·
Kemaslahatan (Kebaikan)
Poligami
Setiap ajaran Islam merupakan maslahah (kebaikan) bagi umat manusia. Tidak ada sesuatu perkara (walau sekecil sel) yang dianjurkan dalam Islam tidak mengandungi maslahah atau kebaikan. Maksudnya ialah, poligami ini seperti obat yang dibutuhkan sesuai keperluannya. Karena setiap maslahah itu ada kadarnya yang tertentu. Seperti juga obat, walaupun ia mujarab namun ia tetap ada kadar (dosis) tertentu untuk diambil.
Setiap ajaran Islam merupakan maslahah (kebaikan) bagi umat manusia. Tidak ada sesuatu perkara (walau sekecil sel) yang dianjurkan dalam Islam tidak mengandungi maslahah atau kebaikan. Maksudnya ialah, poligami ini seperti obat yang dibutuhkan sesuai keperluannya. Karena setiap maslahah itu ada kadarnya yang tertentu. Seperti juga obat, walaupun ia mujarab namun ia tetap ada kadar (dosis) tertentu untuk diambil.
Poligami adalah obat yang baik (maslahah) bagi
seseorang suami yang ingin (dan layak mengikut syara’) menikahi
isteri lebih daripada seorang. Ia juga obat bagi seorang perempuan yang tidak
dapat melahirkan atau tidak bisa memenuhi kebutuhan suaminya, had atau kadar
poligami terletak pada kemampuan orang yang ingin melakukannya. Di sini syari’at
menetapkan syarat, yakni berlaku adil. Kemampuan seseorang lelaki berlaku adil
terhadap isteri-isterinya. Jadi, poligami merupakan jalan keluar atau obat bagi
masalah yang dihadapi oleh muslim atau muslimah yang tersebut di atas.
·
Fitrah Poligami
Kita semua maklum bahwa Islam merupakan agama fitrah. Setiap ajarannya sama sekali tidak akan bertentangan dengan sifat atau fitrah kejadian manusia bahkan seluruh alam. Begitu juga poligami. Islam hanya membenarkan kepada suami berpoligami tidak kepada isteri. Tidak dibenarkan isteri memiliki lebih daripada seorang suami (poliandri) pada suatu masa. Itu adalah fitrah.
Kita semua maklum bahwa Islam merupakan agama fitrah. Setiap ajarannya sama sekali tidak akan bertentangan dengan sifat atau fitrah kejadian manusia bahkan seluruh alam. Begitu juga poligami. Islam hanya membenarkan kepada suami berpoligami tidak kepada isteri. Tidak dibenarkan isteri memiliki lebih daripada seorang suami (poliandri) pada suatu masa. Itu adalah fitrah.
Fitrahnya, isteri mengandung anaknya selama lebih
kurang sembilan bulan. Suami tidak sama sekali. Seandainya seorang isteri
berpoliandri, katakan memiliki tiga orang suami pada suatu masa. Suami A
menghendakinya melahirkan 3 orang anak yang akan di-bin-kan
kepada garis nasabnya. Suami B pula 4 orang, dan suami C 2 orang. Sebagai
contoh, suami A telah mendapat dua anak yang di-bin-kan (di nasabkan)
kepadanya. Tahun berikutnya isteri mengandung lagi. Setelah anak tersebut
dilahirkan maka didapati (dengan menggunakan berbagai cara termasuk penelitian
melalui analisis DNA) ia adalah anak suami A. Maka pada masa itu suami A berasa
puas, sementara suami B (yang baru) terasa tertekan.
Usaha dilanjutkan pada tahun yang berikutnya. Didapati
hasilnya tetap sama. Anak yang dilahirkan adalah zuriat (benih) dari suami
A juga. Bagaimana perasaan suami B yang telah menunggu kelahiran zuriatnya (benihnya)?
Dan bagaimana pula perasaan suami C yang terpaksa menunggu entah berapa puluh tahun? Sementara
si isteri hanya bisa melahirkan anak seorang saja setiap tahunnya. Itu adalah
fitrah bagi perempuan yang hanya disunnahkan Allah untuk bersalin setahun
sekali.
Persoalan sebaliknya jika suami berpoligami maka
seorang isterinya boleh saja melahirkan seberapa anak yang diingini. Bagi
suami, ia boleh menerima 4 orang anak dalam masa setahun. Tidak menjadi masalah
karena dia tidak perlu mengandung. Itulah fitrah kejadian manusia. Lelaki dan perempuan.
Sunnah kejadian Allah pada makhluk-makhlukNya.
·
Memerangi Nafsu Adalah
Jihad yang Tertinggi
Seandainya ada perasaan yang menghalangi dalam berpoligami, ketahuilah bahwa memerangi perasaan (HAWA NAFSU) tersebut merupakan suatu jihad yang pernah diibaratkan oleh Rasulullah sebagai perjuangan yang lebih hebat daripada medan perang. Semua pihak suami atau isteri perlu melakukan jihad salam hal ini. Seorang suami perlu berusaha, berdaya upaya semampunya dan sang istripun hendaklah berdaya upaya serta memberi motivasi kepada suaminya.
Seandainya ada perasaan yang menghalangi dalam berpoligami, ketahuilah bahwa memerangi perasaan (HAWA NAFSU) tersebut merupakan suatu jihad yang pernah diibaratkan oleh Rasulullah sebagai perjuangan yang lebih hebat daripada medan perang. Semua pihak suami atau isteri perlu melakukan jihad salam hal ini. Seorang suami perlu berusaha, berdaya upaya semampunya dan sang istripun hendaklah berdaya upaya serta memberi motivasi kepada suaminya.
·
Kesimpulan
Tulisan ini dijelaskan bahwa sebagai umat Islam, kita perlu mengatasi perasaan dan hawa nafsu (emosi negatif) apabila berhadapan dengan sesuatu tuntutan dalam mengaplikasikan ajaran-NYA. Sekiranya masih ada pihak yang mempersoalkan rasionalitas dengan disyariatkannya poligami maka hendaklah bertaubat. Bahkan sebagai individu muslim lelaki atau perempuan, perlu berusaha ke arah itu dalam menangani berbagai (sangat banyak) masalah yang timbul karena syariat poligami yang mulia ini dipandang ringan. Setiap kita perlu berusaha (terutama mencari ilmu serta pemahaman yang sebenar-benarnya mengenai syari’at ini).
Tulisan ini dijelaskan bahwa sebagai umat Islam, kita perlu mengatasi perasaan dan hawa nafsu (emosi negatif) apabila berhadapan dengan sesuatu tuntutan dalam mengaplikasikan ajaran-NYA. Sekiranya masih ada pihak yang mempersoalkan rasionalitas dengan disyariatkannya poligami maka hendaklah bertaubat. Bahkan sebagai individu muslim lelaki atau perempuan, perlu berusaha ke arah itu dalam menangani berbagai (sangat banyak) masalah yang timbul karena syariat poligami yang mulia ini dipandang ringan. Setiap kita perlu berusaha (terutama mencari ilmu serta pemahaman yang sebenar-benarnya mengenai syari’at ini).
Penyakit utama umat Islam dalam hal ini adalah; lelaki yang
berkemampuan tetapi dilarang untuk berpoligami baik oleh dirinya sendiri (karena
kekurangan ilmu atau kemampuan fisik, kewenangan dll) atau pasangan
masing-masing. Kedua-dua faktor yang membonsai (melarang) kemajuan poligami ini
perlu ditangani. (Wallahu a’lam)

warna font`ny gk matching sm background............
BalasHapusthank's u? masukannya.
Hapus